JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan pernyataan keras terkait larangan mudik. Bahkan, bagi yang sudah berhasil lolos tiba di kampung halaman pun dipastikan akan sulit saat akan kembali ke Jakarta.
Apalagi bagi yang tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebelumnya, otomatis akan ditolak saat mencoba masuk Jakarta.
Namun, antisipasi yang dilakukan ternyata tidak sampai itu saja, masih ada sanksi yang akan diberikan bagi warga yang ternyata bisa lolos tiba di Jakarta.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan untuk menyikapi adanya pendatang yang berhasil masuk ke Jakarta tanpa SIKM, maka penindakannya akan dilakukan dengan cara yang berbeda.
"Untuk yang tiba-tiba sampai di Jakarta, orangnya akan kita tindak dengan karantina mandiri. Mereka harus menjalani proses karantina selama 14 hari di tempat yang akan ditunjuk oleh Gugus Tugas dengan biaya sendiri, jadi bukan di rumahnya," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
"Jadi ada dua prosesnya, bila mereka tertangkap di check point seperti di Cikampek, akan langsung di putar balik. Tapi bila mereka lolos di sana dan sudah masuk Jakarta baru terdeteksi, itu akan langsung proses karantina," kata dia.
Menurut Syafrin, pada dasarnya pos penyekatan yang dilakukan untuk DKI cakupannya lebih luas, mengingat secara zona terkoneksi dengan wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang yang biasa menjadi pintu masuk jalur darat untuk ke Jakarta.
Karena itu, meski pendatang bisa lolos di pengecekan jalan tol, belum tentu bisa mulus tiba di Jakarta dengan mudah. Apalagi nantinya proses pengawasan saat arus balik juga akan lebih ketat.
Sementara bagi yang sudah mudik lebih awal sebelum ada aturan SIKM atau larangan mudik dari pemerintah, Syafrin mengatakan untuk mengurusnya dari kampung sebelum ke Jakarta. Bila disetujui oleh Pemprov, maka bisa jalan, tapi bila tidak risikonya akan diputar balik atau karantina mandiri.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/23/032200415/lolos-masuk-jakarta-pendatang-tanpa-izin-wajib-karantina