Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi untuk Travel Gelap, dari Tilang sampai Dicabut Izin Operasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas angkutan travel gelap yang berupaya menembus barikade pemeriksaan petugas untuk melakukan perjalanan mudik.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edi Sufaat mengatakan, kendaraan terkait bakal dicabut izin operasinya dan dikenakan sanksi hukum.

"Adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik, tidak menggugurkan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi tetap kita tindak sesuai aturan tersebut," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (6/5/2020).

Artinya, kendaraan bersangkutan akan dilakukan pengecekan buku pengujian kendaraan bermotor (kir) dan administrasinya (STNK hingga SIM). Ketika ditemukan mobil tidak punya izin operasi atau laik jalan, maka petugas akan menyetop operasinya.

Kemudian, sesuai dengan pasal 308 UU No.22/2009 tentang LLAJ, pengemudi terancam hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Operasinya kita berhentikan karena dari sisi laik jalan juga itu kan tidak layak. Tandanya, membahayakan orang banyak khususnya saat ini sedang ada PSBB dan larangan mudik guna mencegah penyebaran virus corona," ujar Edi.

Tak sampai disana, pelaku juga terancam terkena sanksi hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 93 Undang-undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yaitu kurangan selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

"Jika kendaraan seperti itu kita temukan di jalan atau pos pengawasan, kami data dan minta untuk putar balik. Kemudian data tersebut diberikan ke Dinas Perhubungan untuk kemudian dilanjuti. Sebab, mereka (Dishub) yang berwenang karena berkaitan dengan izin operasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/07/162100215/sanksi-untuk-travel-gelap-dari-tilang-sampai-dicabut-izin-operasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke