Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sering Kecelakaan, Ingat Lagi Ketentuan Batas Kecepatan di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah ruas jalan selama pandemi virus corona alias Covid-19 tak lantas menghilangkan peristiwa kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor.

Walau secara intensitas berkurang, tapi fatalitas yang dihasilkan pada insiden kecelakaan lalu lintas malah meningkat. Bahkan sudah ada yang merenggut nyawa.

"Secara kuantitas menurun tapi secara kualitas kadang-kadang lebih parah karena jalanan longgar. Ada yang mengemudi dengan kecepatan tinggi, ada juga mungkin orang out of control karena mengantuk, jadi menabrak," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo saat dihubungi belum lama ini.

Mengenai hal ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku salah satu operator jalan tol di Indonesia kembali mengimbau masyarakat untuk mentaati aturan kecepatan berkendara, khususnya di jalan tol.

Jangan sampai dua kecelakaan tunggal yang melibatkan supercar (Nissan GT-R dan McLaren MP4-12C) di Tol Jagorawi kembali terjadi.

Berdasarkan laporan kepolisian, dua mobil tersebut mengalami kecelakaan karena kurangnya kehati-hatian dalam berkendara, yakni memacu mobil dalam kecepatan tinggi.

"Jika diperlukan keluar rumah dan berkendara untuk keperluan mendesak selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), diimbau supaya tetap berhati-hati dan taati peraturan, termasuk kecepatan berkendara," kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti kepada Kompas.com.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang kemudian dengan Permen Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4

Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Berikut rinciannya:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/04/152105915/sering-kecelakaan-ingat-lagi-ketentuan-batas-kecepatan-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke