JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah, ternyata tidak serta merta membuat para perantau bersedia tetap tinggal di tempat mereka selama ini mencari nafkah.
Tidak sedikit yang nekat berusaha untuk pulang kampung dengan melakukan berbagai cara. Salah satunya, yakni dengan menumpang travel ilegal yang akhir-akhir ini banyak beroperasi.
Praktik ilegal ini juga didapati oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berhasil menggagalkan penyelundupan pemudik dengan menggunakan jasa travel gelap.
Para pemudik berdalih nekat pulang kampung lantaran sudah tidak ada lagi pendapatan serta kekurangan uang untuk biaya hidup sehari-hari. Sehingga, mereka pun nekat menyewa travel gelap agar bisa mudik.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, para pemudik itu mau mudik karena penghasilannya sudah berkurang.
“Penghasilan mereka sudah mulai berkurang sehingga mau mudik dulu,” kata Fahri kepada Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Para pemudik yang berhasil dicegah oleh jajaran kepolisian itu berencana akan pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah (Jateng).
Fahri menambahkan, dari keterangan para pemudik yang digagalkan diketahui bahwa rata-rata mereka adalah pekerja informal.
“Mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga nekat mudik ke kampung halaman. Ada pekerja kasar, ada karyawan,” ucap Fahri.
Para pemudik itu diketahui naik dua mobil jenis minibus dan berhasil dicegah saat berada di check point di Kedung Waringin, Bekasi pada Kamis (30/4/2020).
Dari dua mobil tersebut, total ada 10 penumpang termasuk dengan sang sopir. Selanjutnya, para pemudik tersebut diminta untuk kembali atau putar balik.
Sedangkan untuk kedua sopir yang nekat mengantar para pemudik diperiksa oleh petugas.
“Itu mobil pribadi tapi digunakan seolah-olah untuk travel, jadi kami menyebutnya sebagai travel gelap. Jadi mereka juga tidak mempunyai izin,” ujarnya.
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik di momen Lebaran tahun ini.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Mudik Libur Idul Fitri 1441.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/01/170200015/sewa-travel-gelap-jadi-modus-baru-pemudik-untuk-kelabuhi-polisi