Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono memperbolehkan masyarakat tertentu untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Namun, keringanan ini hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.

"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Istiono dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

Ia berharap keringanan tersebut jangan dimanfaatkan dengan tujuan yang tidak baik. Pasalnya, jika tak ada alasan mendesak, para pemudik akan ditindak tegas dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing.

Sementara itu, bila alasan pemudik karena tidak mempunyai pekerjaan, Polri disebut bakal mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.

Dikonfirmasi Kompas.com dalam kesempatan terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin tak menampik hal tersebut. Namun, petugas akan menjaring kembali secara ketat untuk kondisi darurat yang dimaksud.

"Lagi pula Operasi Ketupat 2020 itu kan operasi kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi kegiatan kembali normal," katanya.

"Jika memang benar ada keluarga yang sakit keras, bahkan meninggal, kita persilakan. Tapi petugas akan benar-benar mengecek, itu bohong atau tidak. Kami harap masyarakat jujur dan kooperatif. Ini untuk kepentingan bersama kok," ucap Benyamin.

Untuk diketahui, sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik dibagi menjadi dua tahap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal yang sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

"Ini adalah operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikkan untuk kembali ke rumah dan edukasi, itu sudah sanksi. Kekecewaan itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," ujar Istiono lagi.

Mudik pakai motor juga didenda Rp 100 juta

Peraturan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah guna menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia berlaku untuk semua moda transportasi.

Artinya, tidak hanya pengemudi kendaraan roda empat yang dikenakan sanksi jika nekat melakukan perjalanan mudik, tetapi juga untuk yang menggunakan sepeda motor.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

"Semua (moda transportasi) dilarang, baik yang menggunakan mobil pribadi, kendaraan umum, maupun motor. Kita sudah ada pospam di Cikarang Barat dan Bitung (tol), serta jalan arteri," ujarnya.

Hanya saja, sampai pada hari keempat penerapan larangan mudik atau Senin (27/4/2020), pemudik yang menggunakan motor lebih sedikit dibanding mobil.

Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, di 16 titik pospam terpadu di jalan arteri, ada 170 kendaraan yang diminta putar balik. Rinciannya, 66 kendaraan pribadi, 21 kendaraan umum, dan 83 sepeda motor.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/29/070200915/catat-ini-kriteria-pengguna-kendaraan-yang-boleh-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke