Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara yang Mudik Lewat Jalur Alternatif Tetap Dipaksa Putar Balik

NGANJUK, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian bersiaga di berbagai titik atau ruas jalan untuk mengantisipasi masih adanya warga yang ingin mudik.

Tidak hanya di jalan perkotaan, penjagaan dan penyekatan ini juga dilakukan di berbagai titik yang sering menjadi jalur alternatif atau yang dikenal dengan nama jalur tikus.

Jalan alternatif ini sering menjadi pilihan masyarakat untuk menghindari jalan perkotaan dan juga dianggap lebih cepat sampai di lokasi tujuan.

Selain di wilayah Jabodetabek, penjagaan di jalur tikus ini juga dilaksanakan oleh jajaran Polres Nganjuk, Jawa Timur.

Bahkan, sudah ada 200-an warga yang berniat mudik diminta untuk putar balik kembali ke tempat asalnya.

Sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Hegy Renanta mengatakan, banyak pemudik yang berupaya melewati jalan tikus.

Tetapi, karena jalur sudah dijaga oleh polisi pemudik pun gagal untuk mudik dan diminta untuk putar balik lagi.

“Saya mau ke Jombang pak, kan dekat dari Nganjuk,” ujar Hegy menirukan pemudik asal Madiun di perbatasan Madiun, Posko Wilangan, Minggu (26/4/2020).

Hegy menambahkan, pemudik asal Madiun yang terjaring razia mengendarai sepeda motor di perbatasan Wilangan itu mengaku kerja di Madiun dan ingin pulang ke Jombang.

“Dia ini naik kendaraan roda dua, kita paksa putar balik di Wilangan mau ke Jombang. Awalnya ngomel tapi akhirnya mengerti,” kata Hegy.

Dalam penyekatan ini, Hegy mengatakan, setidaknya ada empat check point penyekatan di perbatasan Nganjuk Kediri Kertosono Mengkreng dan Pace.

“Kemudian juga di perbatasan Madiun, Wilangan serta di exit gerbang tol Nganjuk di Begadung,” ujarnya.

Dari empat titik tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada pemudik yang akan masuk ke Nganjuk.

“Ada sekitar 200-an baik roda dua dan empat selama berjalan hari ketiga ini yang ingin mudik. Mereka terjaring razia di empat titik posko check point,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan larangan mudik untuk Lebaran tahun ini.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/26/141245715/pengendara-yang-mudik-lewat-jalur-alternatif-tetap-dipaksa-putar-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke