SOLO, KOMPAS.com - Di tengah meluasnya penyebaran virus corona atau covid-19, kepolisian di wilayah Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), tetap melakukan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan diperuntukkan bagi semua pemohon, baik yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku atau pun membuat SIM baru.
Hanya saja, di tengah pandemi corona jumlah pemohon SIM jauh menurun dibandingkan pada hari-hari sebelum covid-19 melanda.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utama mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Polda Jateng terkait pelayanan pembuatan SIM.
Selama belum ada instruksi lanjutan, pembuatan SIM akan tetap berjalan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Untuk wilayah Jateng, pelayanan pembuatan SIM masih tetap buka. Kami juga mengedepankan SOP kebersihan mulai dari menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, physical distancing,” kata Kasatlantas kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).
Hanya saja, Dewi menambahkan, selama dalam kondisi seperti sekarang ini jam pelayanan dikurangi.
Penerapan sebelumnya, pelayanan sampai dengan pukul 14.00 WIB, sekarang hanya sampai pukul 12.00 WIB untuk hari Senin-Kamis.
“Kalau hari Jumat pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB, sedangkan untuk hari Sabtu hanya sampai pukul 10.00 WIB saja,” ujarnya.
Untuk jumlah pemohon dalam sehari rata-rata, kata dia hanya 15-20 pemohon saja. Hal yang sama juga disampaikan Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman.
Bobby menyampaikan, bahwa untuk penghentian pelayanan pembuatan SIM belum diterapkan di wilayah Jateng.
“Kalau seperti yang informasi yang beredar mengenai penghentian pelayanan SIM itu baru di Jakarta, di Jateng masih tetap melayani,” katanya.
Bobby juga mengatakan, sejak adanya virus corona jumlah pemohon SIM mengalami penurunan yang sangat besar.
“Biasanya dalam sehari ada 60 pemohon yang membuat SIM, sekarang palin hanya sekitar 10 orang saja,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/10/134200715/pelayanan-sim-di-jateng-tetap-buka-meski-sepi-pemohon