JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu aspek penting pada kendaraan adalah ban, karena merupakan komponen yang bersentuhan langsung dengan aspal.
Demi alasan keamanan, pengemudi sebaiknya memahami dengan benar spesifikasi ban, salah satunya ada batas kecepatan pada sebuah ban.
Biasanya informasi ini bisa diketahui melalui kode huruf yang ada pada dinding ban.
Tidak hanya itu saja, pada dinding ban juga bisa diketahui kode kompon hingga arah rotasi. On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk, Zulpata Zainal, mengatakan, batas kecepatan pada sebuah ban biasanya ditandai oleh huruf.
Penanda kecepatan dimulai dengan huruf A sebagai yang paling rendah dan Y sebagai yang tertinggi, artinya setiap ban memiliki kecepatan maksimum yang berbeda.
Sebagai contoh ban spesifikasi K memiliki batas kecepatan 110 Kpj, sedangkan L memiliki batas kecepatan 120 Kpj.
“Misal ban Innova Reborn 205/65 R16 95H. Bearti batas kecepatan maksimum mobil ini adalah 210 Kpj,” ujar Zulpata saat dihubungi Kompas.com, Kamis (02/04/2020)
Setiap tipe ban juga dikembangkan menurut kebutuhan dan peruntukannya. Meski secara kasat mata bentuknya terlihat sama, namun jika dilihat secara secara seksama memiliki perbedaan.
Spesifikasi L biasanya cocok digunakan untuk mobil off-road atau truk ringan, sedangkan Y digunakan untuk mobil Sport.
Jika pengemudi memacu kecepatan hingga 170 Kpj namun menggunakan ban dengan kode P, maka gejala yang timbul adalah mobil terasa goyah karena sudah mencapai kecepatan yang maksimal.
Meskipun setiap ban memiliki batas kecepatan yang sudah ditentukan, tidak disarankan bagi pengemudi untuk berkendara hingga titik tersebut. Mengingat terdapat aturan lalu lintas yang harus dipatuhi demi keamanan saat berkendara.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/02/172400215/wajib-tahu-ban-punya-batas-kecepatan-maksimum