JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika mengendarai mobil atau motor di jalan raya, kadang ada saatnya ingin menyalip kendaraan yang ada di depan. Cara menyalip yang benar yaitu lewat lajur kanan, tetapi masih ada pengemudi yang masih juga kebiasaan menyusul dari kiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 Ayat 2, memang pengemudi diperbolehkan untuk menyalip lewat lajur kiri.
Namun, tindakan ini hanya boleh dalam kondisi tertentu seperti lajur kanan macet karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre, mengatakan, ada bahaya yang mengintai dari menyalip kendaraan dari kiri.
“Karena di Indonesia pakai setir kanan, sulit untuk memastikan keselamatan saat menyalip dari kiri,” ucap Marcell kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Marcell juga mengatakan, ketika ingin menyalip kendaraan, harus bisa melihat jauh ke depan, memastikan kendaraan dari arah berlawanan memiliki jarak yang cukup dan ada ruang di depan kendaraan yang ingin disalip.
“Jika menyalip dari kiri, sulit untuk memastikan ada ruang di depan mobil yang ingin disusul. Kendaraan dari arah berlawanan juga tidak terlihat jika menyalip dari kiri,” kata Marcell.
Selain itu, dikhawatirkan pengemudi mobil atau motor yang ingin disalip, tidak sadar kalau ada yang mendahului kendaraannya dari kiri. Jika disalip dari kiri, pengemudi yang tidak waspada bisa kaget dan membahayakan.
“Pengemudi biasanya lebih sadar bila didahului dari kanan dibanding dari kiri. Pengecekan spion perlu dilakukan 5 – 8 detik sekali untuk meningkatkan kesadaran pengemudi akan situasi di sekitarnya,” ujar Marcell.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/23/092200115/masih-juga-kebiasaan-menyalip-kendaraan-dari-kiri-