JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas peredaran virus corona (Covid-19) yang makin masif membuat beberapa kebijakan baru yang sifatnya sementara, banyak dikeluarkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam waktu dua pekan terakhir.
Salah satunya seperti langkah yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Agar meminimalisasi penyebaran wabah tersebut, akhirnya Gubernur DKI Jakata mencabut sementara aturan pembatasan mobil pribadi ganjil-genap hingga 27 Maret 2020.
Tindakan ini diambil karena transportasi umum dianggap memiliki potensi penularan corona yang cukup tinggi. Hal ini sangat masuk akal mengingat banyak masyarakat yang menggunakannya tanpa saling mengetahui kondisi masing-masing penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil genap dilakukan agar masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih aman untuk beraktivitas. Contohnya dengan kembali menggunakan kendaraan pribadi masing-masing.
Apabila terpaksa menggunaan kendaraan umum, diahrapkan masyarakat menerapkan skema social ditancing atau menjaga jarak agar bisa menekan potensi penularan.
"Sesuai arahan jadi samapi 27 Maret ganjil genap ditiadakan dulu, dan nanti setelah tanggal itu akan kami evaluasi lagi. Intinya agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran Covid-19, jadi meraka bisa memilih moda transportasi yang tak terlalu berisiko," ucap Syafrin.
Bahkan dalam skala yang lebih luas lagi, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, sudah memberikan arahan agar seluruh transportasi publik untum intensif menyemprotkan disinfektan tiga kali sehari, baik di Jakarta dan juga di daerah-daerah.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/20/073200015/pencegahan-virus-corona-yang-dilakukan-di-sektor-lalu-lintas