JAKARTA, KOMPAS.com - Video pengendara sepeda motor viral di media sosial Twitter. Pengendara itu marah tidak bisa menyalip dari sisi kiri karena terhalang badan bus TransJakarta Koridor S21 Ciputat – Tosari.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center, mengatakan, pada dasarnya menyalip dari sebelah kiri memang tidak diperbolehkan. Bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
"Pada Pasal 109 ayat 1 mensyaratkan kalau mendahului wajib dari sebelah kanan, karena secara safety akan lebih aman karena kanan biasanya ruang tersedia karena menggunakan lajur counter flow," kata Marcell kepada Kompasc.com, Rabu (11/3/2020).
Namun hal itu tidak mutlak, sebab pada Pasal 109 ayat 2 dalam keadaan tertentu boleh mendahului dari sebelah kiri bila situasinya memungkinkan dan tetap memastikan keselamatan dan keamanan.
"Nah yang dimaksud keadaan tertentu itu bila lajur kanan macet karena kecelakaan, akan mengubah lajur atau akan berbelok ke kiri," katanya.
Artinya jika tidak ada suatu keadaan mendesak, maka pengguna jalan baik itu pengemudi mobil atau pengendara motor pada dasarnya jika ingin menyalip harus menggunakan lajur kanan.
Dimintai keterangan terpisah, sebelumnya, Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, sadar diri sangat penting dalam mengemudi mobil atau motor.
"Karena dengan sadar diri orang bisa mengukur risiko terhadap suatu hal seperti saat akan menyalip kendaraan lain," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/11/190100215/hukum-menyalip-dari-sebelah-kiri