JAKARTA, KOMPAS.com - Isu impor truk bekas beberapa waktu lalu membuat resah para produsen truk di Indonesia. Dikhawatirkan, impor trik bekas hanya akan mengurangi produktivitas dan daya saing kendaraan komersial di dalam negeri.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Dewanto Purnacandra mengatakan, peredaran truk bekas impor terjadi di Indonesia awal tahun 2000.
"Dulu pernah tahun 2000-an awal sekarang sudah tidak ada lagi," kata Dewanto di pameran kendaraan niaga di Jakarta, belum lama ini.
Dewano mengatakan, sama seperti truk baru, saat itu truk bekas impor juga mesti melakukan uji tipe di Kemenhub sebagai syarat kendaraan bisa beroperasi di jalan.
"Tapi tetap saat dia mau beroperasi di jalan harus uji tipe dulu di kita," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan rumors terkait impor truk bekas tidak akan terealisasi di Indonesia. Sehingga, pelaku industri otomotif tak perlu khawatir.
"Saya ingin sampaikan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak memperbolehkan impor truk bekas, itu tidak akan terjadi. Industri otomotif Indonesia itu mampu, jadi tidak ada alasan untuk membuka impor truk bekas," katanya.
Meski melarang, Agus tak menampik, peluang impor truk bekas memang masih terbuka. Namun hal tersebut hanya dimungkinkan untuk kendaraan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
"Utilisasi kita untuk produksi truk itu masih mencukupi dan bersaing. Tapi khusus produk-produk yang belum diproduksi di Indonesia dan memang dibutuhkan, itu diperbolehkan," katanya.
"Misalnya kendaraan tertentu untuk pertambangan. Sebenarnya tidak hanya kendaraan berat saja, namun produk yang memang belum bisa diproduksi di sini. Kita akan pertimbangkan seperti apa nantinya," ucap Agus.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/084200715/isu-impor-truk-bekas-impor-meresahkan-produsen-di-indonesia