JAKARTA, KOMPAS.com - Truk ODOL merupakan singkatan truk Over Dimension Over Loading, yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra, mengatakan, ODOL tidak dapat dipisah karena satu kesatuan.
"Kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Tapi belum tentu juga bahwa kendaraan yang dimensinya benar tidak over loading, tergantung masyarakatnya," kata Dewanto di Jakarta belum lama ini.
Dewanto mengatakan, bisa saja truk memiliki dimensi sesuai spesifikasi tapi tetap mengangkut barang di luar batas normal. Dari sisi Kemenhub ialah mencegah dari lahir supaya tidak ada kendaraan over dimension.
"Kendaraan yang speknya betul tapi diisi lebih ya tetap saja jadi over loading, Misalkan mobil losbak (mobil bak atau truk bak), tidak punya tinggi bak tapi kalau dimuatkan baja berat ya over loading juga," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, mengatakan, secara umum ada empat tahap strategi yang akan diajukan guna menuntaskan persoalan ODOL.
Keempat strategi tersebut mulai dari edukasi dengan cara preventif, penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, dan insentif bagi angkutan barang.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/09/132500215/mengenal-istilah-truk-odol-over-dimension-over-loading