JAKARTA, KOMPAS.com – Tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) rencananya akan serentak dilakukan di wilayah Jawa Tengah pada 9 Maret 2020. Sebelumnya, aturan ini sudah berlaku di Jawa Timur sejak Desember 2019.
Di wilayah DKI Jakarta, ternyata aturan ini juga telah berlaku. Hal ini diungkap oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
“Sudah berlaku (tes psikologi bagi pemohon SIM di Jakarta),” ucap Hedwin kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Menurutnya, aturan psikotes bagi pemohon SIM bahkan sudah berlaku sebelum dirinya menjabat sebagai Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pada November 2019.
“Persisnya kapan saya juga kurang paham, karena sebelum saya menjabat sudah ada,” katanya.
Hedwin menambahkan, tes psikologi untuk penerbitan SIM sebetulnya merupakan amanah dari Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek. Antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengedalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/09/071200815/tes-psikologi-bagi-pemohon-sim-berlaku-juga-di-jakarta