JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sudah ditetapkan setiap kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi perlu dilakukan uji tipe. Tidak sembarang juga bengkel yang boleh melakukan modifikasi atau membuat motor custom.
Caroline Noorida Aryani, Kepala Balai Pengujian Laik jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018, bahwa terkait modifikasi kendaraan bermotor termasuk dalam penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
"Batasan modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis, dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor," ujar Caroline, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Terkait tata cara permohonan modifikasi kendaraan bermotor untuk mendapat pengesahan uji tipe, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri tersendiri," kata Caroline.
Namun, Caroline mengatakan, sampai saat ini peraturan menteri tersebut belum ada.
Jadi, menurut peraturan yang dibuat pemerintah, tidak semua bengkel boleh membuat atau membangun motor custom. Harus dilakukan oleh bengkel yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/04/174000415/catat-ini-syarat-bengkel-boleh-bikin-motor-custom