Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kamera Tilang Elektronik di Jakarta Akan Terus Ditambah, Ini Lokasinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini sudah ada 25 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah jalan di DKI Jakarta. Namun rencananya Ditlantas Polda Metro Jaya akan terus menambahkan lagi jumlahnya.

Secara total, target kamera tilang elektronik yang dipasang mencapai 45 unit. Bila saat ini sudah terdapat 25 lokasi, masih ada 20 unit kamera tilang elektronik lagi yang akan ditambahkan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan bila nantinya semua kamera tersebut akan digunakan untuk menangkap pelanggar sepeda motor atau pun mobil.

"Kamera (untuk motor) sama posisinya seperti sekarang, jadi ini hanya ditambah fiturnya, yang tadinya hanya beberapa pelanggaran ini fiturnya ditambah buat sepeda motor, dan nanti rencana ada penambahan lagi, kamera-kamera yang 45 unit itu, nanti untuk sepeda motor juga," kata Fahri belum lama ini.

Meski belum menjelaskan secara terperinci, namun Fahri menjabarkan bila nantinya penambahan kamera terebut akan berada di beberapa ruas jalan.

"Rencananya mulai Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat sampai Sudirman - Blok M, kemudian Grogol - Gatot Subroto - MT Haryono sampai Bandara Halim, Rasuna Said - Kuningan, DI Panjaitan sampai simpang Peritintis Kemerdekaan Cempaka Putih," kata dia.

Lebih lanjut Yusuf yang perannya akan digantikan oleh Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan dengan makin banyaknya kamera tilang elektronik yang diterapkan, otomatis akan membuat jumlah pelanggaran ikut menurut.

Tak hanya itu, efek domino yang dihasilkan dari menurunnya pelanggaran juga akan membuat jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya akan ikut tereduksi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/12/063200415/kamera-tilang-elektronik-di-jakarta-akan-terus-ditambah-ini-lokasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke