Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa pada Ban?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan kini memiliki pilihan dalam mengisi tekanan udara pada ban. Jenisnya, yaitu nitrogen serta biasa, masing-masing memiliki keunggulan tersendiri.

Tetapi bagaimana jika ban yang sebelumnya diisi menggunakan udara biasa kemudian ditambah menggunakan nitrogen?

Menurut On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal hal itu tetap bisa dilakukan. Hanya saja, fungsi nitrogen pada ban tidak bisa maksimal.

"Untuk tambah tekanan udara saja bisa, tapi untuk dapat manfaat nitrogennya berkurang. Kan yang disebut diisi atau diganti dengan angin nitrogen, maksudnya kadar nitrogennya tinggi di atas 96 persen," ujar Zulpata saat dihubungi KOMPAS.com, Senin (27/1/2020).

Tetapi, Zulpata melanjutkan, jika kadar nitrogen berada di bawah 96 persen maka maanfaatnya juga akan berkurang. Hal itu tidak ubahnya jika pengisian menggunakan udara biasa.

"Kan kadar nitrogen di udara atau angin biasa juga sudah tinggi, yaitu sekitar 78,09 persen.  Jadi yang benar, kalau mau ganti pake nitrogen udara di ban harus dikuras habis dulu," ucapnya. 

Baru, kata Zulpata, diganti menggunakan nitrogen sehingga udara di dalam ban sepenuhnya angin nitrogen. Dengan begitu, pengendara juga akan mendapatkan manfaat dari penggunaan angin nitrogen. 

"Jadi tidak langsung ditambahkan menggunakan nitrogen, harus dikosongkan atau dikuras dulu," kata Zulpata.

Akan tetapi, sebelum mengisi ban menggunakan nitrogen pemilik kendaraan harus teliti. Terutama untuk memastikan bahwa kadar nitrogen sesuai yakni di atas 96 persen.

Zulpata menyampaikan, untuk mengisi ban kadar nitrogen minimal 96 persen jangan sampai di bawah jumlah itu.

“Kadarnya harus di atas 96 persen saja. (Jika di bawah itu) pada dasarnya udara biasa atau angin yang biasa kita isi yang bukan nitrogen,” ujar Zulpata.

Menurutnya, meski di bawah 96 persen kadar nitrogennya memang sudah tinggi juga. Bahkan sekitar 78 persen juga sudah mengandung nitrogen.

“Maksudnya yang biasa buat mengisi nitrogen, kadarnya harus di atas 96 persen mas,” ucapnya.

Maka dari itu, Zulpata menyarankan kepada pemilik kendaraan yang ingin mengisi udara nitrogen untuk ban kendaraannya agar memastikan lebih dulu kadar nitrogennya.

Kalau kadar nitrogen sudah di atas 96 persen berarti itu sudah sesuai. Pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pengisian di tempat tersebut.

“Kalau mau mengisi nitrogen bisa ditanyakan terlebih dahulu berapa kadar nitrogen kalau sudah di atas 96 itu sudah sesuai,” ujarnya.

Pasalnya, tidak jarang tempat-tempat yang menyediakan pengisian angin nitrogen ternyata kadar nitrogennya tidak di atas 96 persen.

Mengenai tempat pengisian udara nitrogen, Zulpata menyarankan agar pengisian dilakukan di tempat-tempat yang sudah sesuai. Misalkan di tempat khusus pengisian udara nitrogen.

“Biasanya di tempat khusus itu sudah menggunakan alat khusus yang bisa dipantau kadar nitrogennya. Misalkan di toko ban, dan juga di beberapa SPBU juga menyediakan udara nitrogen,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/27/172300415/bolehkah-mencampur-nitrogen-dengan-udara-biasa-pada-ban-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke