Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Listrik Bebas Pajak BBNKB, Parkir Juga Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan listrik rencananya akan mendapat sejumlah keistimewaan dan insentif khusus yang diberikan pemangku kebijakan, agar penggunaannya makin ramai di masyarakat.

Meski belum begitu populer, sepeda motor listrik mulai diminati oleh masyarakat perkotaan. Buktinya ditandai dengan munculnya beragam merek motor listrik yang menjual produknya di Indonesia.

Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, pihaknya akan memberikan sejumlah keistimewaan bagi pengguna sepeda motor listrik.

“Nanti masyarakat yang akan menggunakan selama di jalan mungkin akan ada jalur khusus, atau tarif parkirnya bisa gratis,” ujar Budi, Senin (27/1/2020).

Budi mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menyiapkan insentif khusus bagi pengguna motor listrik. Salah satunya lewat parkir gratis.

“Makanya saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau electric vehicle seperti itu ditandai dengan warna dasar plat kendaraan yang berbeda TNKBnya,” katanya.

“Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu, sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa, polisi sudah siap. Rencananya berdasarkan rapat terakhir khusus kendaraan listrik murni,” ucap Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/27/162200915/motor-listrik-bebas-pajak-bbnkb-parkir-juga-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke