Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik di Surabaya Dimulai 14 Januari 2020

Dalam uji coba ini pelanggar tidak langsung diberikan tilang melainkan hanya sebatas pemberitahuan saja mengenai pelanggaran yang dilakukan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Aditya Panji Anom menuturkan, dalam tahap uji coba ini pihaknya membatasi untuk 100 pelanggar.

“Setiap hari kami membatasi hanya 100 pelanggar saja. Hal ini karena berkaitan dengan biaya ongkos kirim pemberitahuan yang harus disampaikan kepada pelanggar,” kata Aditya saat dihubungi KOMPAS.com, Kamis (9/1/2020).

Aditya menambahkan, karena masih tahap uji coba maka para pelanggar tidak akan langsung membayar denda. Hal ini karena, uji coba ini masih sebatas untuk memberikan edukasi kepada pengendara agar bisa tertib berlalu lintas.

“Kalau masih uji coba belum dilanjutkan dengan penindakan atau tilang. Kami masih memberikan tahapan edukasi dan juga sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Aditya menambahkan, rencananya uji coba ini akan berlangsung hingga tujuh hari ke depan sampai Ditlantas Polda Jatim melauncing ETLE. Rencananya, tilang elektronik ini akan mulai diberlakukan pada 14 Januari 2020.

“Rencananya akan dilaunching pada 14 Januari mendatang, setelah itu tilang elektronik ini akan diberlakukan. Tapi untuk launching masih menunggu jadwalnya,” ucapnya.

Diharapkan dengan adanya tilang elektronik ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat atau pengendara kendaraan agar tertib berlalu lintas. Mengingat, kecelakaan yang terjadi rata-rata disebabkan karena terjadinya pelanggaran dari pengendara.

“Angka kecelakaan di Surabaya memang tinggi, jadi kami berharap dengan adanya tilang elektronik ini pengendara bisa tertib berlalu lintas. Sehingga, bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi, karena kecelakaan disebabkan karena pelanggaran,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/09/150200115/tilang-elektronik-di-surabaya-dimulai-14-januari-2020

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke