Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Efek Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Turun 40 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Juli 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Selama pelaksanaannya, banyak dampak positif yang dirasakan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, dari hasi evaluasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, dampak paling signifikan dari penerapan ETLE adalah menurunnya angka pelanggaran lalu lintas.

"Untuk update evaluasinya masih sama dengan yang disampaikan Desember lalu. Paling signifikan itu pelanggaran lalu lintas turun drastis hingga 40 persen dibanding sebelum ada ETLE," kata Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2019).

Sementara untuk pelanggaran terbanyak yang berhasil tertangkap kamera CCTV selama diterapkannya ETLE, Fahri menjelaskan ada tiga jenis yang paling mendominasi.

Mulai dari pelanggaran lalu lintas terkait marka jalan, pelanggaran mengenai rambu-rambu lalu lintas, serta pelanggaran tak menggenakan sabuk pengaman atau safety belt baik untuk pengendara atau penumpang di sampingnya.

"Safety belt juga banyak, tapi kalau diakumulasi itu rambu dan marka diurutan paling atas sampai saat ini," ujar Fahri.

Seperti diketahui, adanya ETLE juga diharapkan tak hanya bisa menekan pelanggaran lalu lintas saja, tapi juga ikut berkontribusi mereduksi angka kecelakaan khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, awal dari kecelakaan lalu lintas pada umumnya dimulai dari pelanggaran lalu lintas.

"Data kecelakaan terjadi peningkatan setiap tahunnya di mana rata-rata 5.000 kecelakaan dan korban yang meninggal juga di atas 500 orang, belum lagi korban luka berat. Kita berharap dengan adanya ETLE, angka kecelakaan bisa berkurang 40 persen," ujar Gatot.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/07/105000115/efek-tilang-elektronik-pelanggaran-lalu-lintas-turun-40-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke