JAKARTA, KOMPAS.com - Motor gede (moge) identik juga dengan kehidupan mewah. Khusus moge, pemerintah memberikan pajak tambahan untuk mengendalikan jumlah impor motor mewah. Di antaranya adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22).
Peraturan tersebut dituliskan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 yang resmi disahkan pada 19 Juni 2019 lalu. Khusus untuk roda dua, tertuang dalam pasal 1 ayat (2) huruf f, yang berbunyi:
"Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc."
Sedangkan tarif PPh 22, dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2) huruf b. Disebutkan dalam aturan tersebut kendaraan roda dua yang harga jualnya lebih dari Rp 300 juta adalah 5 persen dari harga jual, tidak mencakup Pajak Penambahan Nilai dan PPnBM.
Jadi, jika harga suatu moge dari produsen mencapai Rp 400.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
Harga moge: Rp 400.000.000
PPn (10 persen x Rp 400 juta) = Rp 40.000.000
PPnBM (125 persen x Rp Rp 400 juta) = Rp 500.000.000
PPh 22 (5 persen x Rp 400 juta) = Rp 20.000.000
Maka, total harga off the road untuk moge tersebut minimal menjadi Rp 960 juta. Disebut minimal karena harga tersebut belum termasuk biaya-biaya lain selama proses kedatangan barang dan juga keuntungan dari penjual. Soal ini, besarannya tergantung penjual.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/26/090200915/hitung-harga-moge-berdasarkan-regulasi-pajak-baru