JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya habis semasa periode libur Natal dan Tahun Baru 2020 tidak perlu khawatir. Sebab, kepolisian akan memberi sedikit keringanan.
Sebagaimana dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, kelonggaran diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari. Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.
"Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah, ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar," kata Kompol Arif kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Meski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati. Sebab layanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan tetap buka walau setengah hari dan ada keringanan pajak sampai 30 Desember 2019.
"Tapi untuk wilayah DKI Jakarta sendiri sebetulnya tidak masalah, karena kan sampai 30 Desember ada keringanan pajak. Tapi untuk wilayah lain semisal Bekasi dan lainnya, saya harus cek dulu," katanya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB atau Samsat yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/24/104200615/ada-dispensasi-buat-stnk-yang-habis-saat-libur-natal-dan-tahun-baru