Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SIM Khusus Moge Masih Butuh Kajian Mendalam

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengklasifikasian Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor berdasarkan kapasitas mesin sempat beredar dua tahun lalu. Sekarang, sudah tidak terdengar lagi bagaimana perkembangannya.

Wacananya, SIM C akan digolongkan menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor di bawah 250 cc, SIM CI untuk motor 250 cc hingga 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Bahkan, pemerintah sudah sempat mengeluarkan peraturannya. Tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Disebutkan bahwa tarif penerbitan SIM C, yaitu Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, CI Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, dan CII Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000.

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin mengatakan, wacana tersebut memang sempat beredar. Namun, menurutnya masih butuh kajian mendalam, sebelum direalisasikan.

"Aturan seperti itu harus dari atas, dari Korlantas. Kalau kita kan hanya sebagai pelaksana saja. Kita pada dasarnya siap apa yang diinstruksikan," ujar Hedwin, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/16/192200215/sim-khusus-moge-masih-butuh-kajian-mendalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke