JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian orang memilih untuk memarkirkan kendaraannya saat akan melakukan perjalanan singkat menggunakan pesawat terbang. Namun, tak banyak orang yang mengetahui tata cara dan tarif parir inap di bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dilansir dari situs resmi soekarnohatta-airport.co.id, terdapat dua jenis layanan parkir, antara lain parkir harian dan parkir inap. Masing-masing jenis layanan parkir ini memiliki tarif yang berbeda.
Untuk parkir harian, tarif parkir motor dikenakan Rp 5.000 per 24 jam. Sedangkan untuk mobil, dikenakan Rp 5.000 untuk satu jam pertama, lalu Rp 4.000 untuk satu jam berikutnya dan seterusnya.
Untuk parkir inap, tarif parkir mobil dikenakan Rp 30.000 untuk 4 jam pertama. Selanjutnya, akan dikenakan Rp 6.000 per jam untuk jam berikutnya.
"Tidak ada batas maksimal untuk parkir di bandara.Jadi, tarifnya akan dihitung terus berapa lama pun kendaraan diparkir," ujar operator telepon Bandara Soetta, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sedangkan untuk lokasi parkir inap, ada di seberang Terminal 1 dan depan Gedung 601. Dari lokasi parkir, tersedia layanan shuttle car yang akan mengantar penumpang ke terminal yang dituju.
Layanan shuttle car ini tersedia 24 jam, kapanpun pengemudi memarkirkan mobil di parkir inap, maka bisa meminta shuttle untuk mengantarnya ke terminal yang dituju.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/14/162214015/tarif-dan-tata-cara-parkir-inap-di-bandara-soekarno-hatta