JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi naik mulai pada 11 Desember 2019. Nyatanya, sebagian APM sepeda motor sudah melakukan penyesuaian harga sejak awal Desember 2019.
Tarif BBNKB resmi naik menjadi 12,5 persen, dari yang awalnya 10 persen saja. Kenaikan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Menurut Kristianto Gunadi, Presiden Direktur PT Penta Jaya Laju Motor (PJLM), kenaikan pajak ini akan berpengaruh pada harga motor. Kenaikannya bisa mencapai Rp 500.000 sampai Rp 1 jutaan untuk motor cc kecil dan untuk moge berkisar Rp 7 jutaan hingga Rp 10 jutaan.
"Kita belum menaikkan harga, biasanya di awal tahun depan. Tunggu VIN (Vehicle Identification Number) yang baru, sekalian adjustment," ujar Kristianto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sementara dari pabrikan berlogo garpu tala, Yamaha, juga mengaku sudah melakukan penyesuaian harga.
"Kalau untuk BBNKB, sudah dilakukan penyesuaian sesuai dengan Perda yang berlaku," kata Antonius Widiantoro, Public Relations PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
Sedangkan dari kubu Kawasaki, Michael Chandra Tanadhi, Deputy Head Sales & Promotion Division PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), mengatakan, sudah ada penyesuaian sejak 1 Desember 2019.
Di segmen motor 250 cc, Yamaha MT-25 naik Rp 950.000 pada Desember 2019 ini. Sedangkan R25, naik hampir Rp 800.000. Sementara Kawasaki, hanya menaikkan Ninja 250SL Rp 1 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/13/142200015/bbnkb-resmi-naik-produsen-motor-mulai-kerek-harga