Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waktu Istirahat di Rest Area Tol Dibatasi Maksimal 60 Menit

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, memperkirakan akan terjadi kenaikan volume kendaraan di jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Guna menghindari potensi kemacetan dan penumpukkan kendaraan, serta menjamin kenyamanan dan keamanan perjalanan, pihaknya akan membatasi waktu istirahat di rest area tol. Adapun batasan waktu istirahat para pengendara ialah antara 30-60 menit.

"Kami telah melakukan survei jalur mudik Natal dan Tahun Baru. Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus mudik di akhir tahun nanti, kami batasi waktu istirahat di rest area tol," katanya di keterangan resmi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

"Kami kasih kavling. (Kendaraan) pertama datang, kami suruh jalan pakai waktu. Ada anggota yang mengatur. Waktu istirahatnya sekitar 30 menit sampai satu jam, supaya tidak menumpuk," ujar Istiono.

Ia juga menyampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat akan mengerahkan para polwan untuk memimpin senam perenggangan otot di siang dan sore hari. Supaya, pengendara bisa kembali aktif mengemudi dengan optimal.

"Nanti Dirlantas Polda Jabar yang punya konsep, dilatihkan fungsinya memimpin senam perenggangan pada waktu siang dan sore," kata dia.

Sebagai informasi, menurut survei daring Kementerian Perhubungan, sebanyak 48 persen masyarakat yang ingin berlibur di akhir tahun dengan tujuan domestik akan memilih moda transportasi mobil pribadi.

Total jumlah pengguna angkutan umum darat, laut, dan udara sendiri menurut proyeksi mencapai 16,41 juta orang, naik tipis 0,18 persen dibandingkan libur akhir tahun sebelumnya. Sebanyak 70 persen dari pergerakan arus libur akhir 2019 berkutat di seputar Jawa.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/11/152300015/waktu-istirahat-di-rest-area-tol-dibatasi-maksimal-60-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke