JAKARTA, KOMPAS.com - Meski kecepatan kendaraan dibatasi hanya 60 kilometer per jam (kpj), melaju di atas Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek perlu beberapa perhatian khusus. Apalagi, saat mobil mengalami masalah, seperti bocor atau pecah ban.
Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, saat ban mobil mengalami kebocoran, tentu tidak akan kempis seketika. Hal yang harus segera dilakukan adalah berhenti di bahu jalan.
"Selanjutnya, pasang segitiga pengaman dengan jarak 25 meter dari kendaraan. Keluarkan seluruh penumpang menjauh ke arah belakang kendaraan dan tunggu pertolongan," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sementara jika pecah ban, Sony mengatakan, prosedurnya berbeda. Pengemudi jangan langsung menepikan kendaraannya. Namun, tahan kemudi ke arah depan.
"Hal yang perlu diingat adalah jangan pernah menginjak pedal gas, pedal rem, pedal kopling, atau bahkan menurunkan persneling ke gigi paling rendah," kata Sony.
Sony menambahkan, pengemudi harus memahami, bahwa pecah ban sangat berakibat fatal. Pada kecepatan ideal 60 kpj sebenarnya kendaraan tersebut masih bisa dikontrol oleh pengemudi yang prima.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/10/133841415/lakukan-ini-saat-bocor-atau-pecah-ban-di-jalan-tol-layang