JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan skuter listrik atau otoped listrik sempat diwarnai kontroversi dengan tidak diperbolehkan dipakai di jalan raya. Padahal otoped listrik dapat menjadi sarana transportasi alternatif yang ramah lingkungan seperti halnya sepeda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tengah menyiapkan regulasi terkait penggunaan otoped listrik. Rencananya aturan ini bakal segera diterapkan 2020 mendatang.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan jika Kemenhub juga berwenang memberikan batasan mengenai kecepatan maksimal bagi kendaraan listrik.
“Harus dibuatkan acuan, berapa kecepatan maksimalnya. Itu harus dibuatkan untuk kendaraan listrik,” ucapnya kepada Kompas.com (2/12/2019).
“Kita sudah kebablasan sepeda motor enggak punya batasan kecepatan, sampai di atas 100 km/jam bisa. Itu kan bikin potensi kecelakaan meningkat, karena kondisi masyarakat di lapangan akan sulit diatur,” kata Djoko.
Ia mengatakan, dengan teknologi listrik kecepatan otoped listrik bisa sama cepatnya dengan sepeda motor. Bahkan bisa lebih cepat jika telah mengalami modifikasi di bagian motor elektrik.
“Untuk itu otoped listrik mungkin kecepatan yang dianjurkan sekitar 10-15 km/jam maksimal, jadi jalannya sama dengan sepeda,” ujarnya.
Apabila penggunaan otoped listrik sudah punya standarisasi yang baik, kendaraan ini dapat menjadi sarana transportasi yang baik. Kata Djoko, otoped listrik berpotensi bersaing dengan sepeda menjadi alat transportasi alternatif.
“Kalau aturan keluar bisa berdampak pada transportasi sepeda juga, sekarang ada ride sharing otoped listrik, mungkin nanti akan ada bike sharing. Karena sekarang kita kan belum temukan itu. bisa juga menjadi pengganti sepeda bagi orang-orang di perkotaan,” ujar Djoko.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/04/160100515/supaya-aman-skuter-listrik-harus-punya-batas-kecepatan