Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Xpander Cross Bertahan Sampai Desember, Setelah Itu Bakal Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - Mitsubishi Xpander Cross resmi menjalani debut perdananya di Indonesia hari ini (12/11/2019). Mobil dibanderol mulai dari Rp 267, 7 juta on the-road DKI Jakarta.

Meski demikian, harga jual tersebut hanya akan bertahan hingga akhir tahun 2019. Sebab, ada kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2,5 persen, atau jadi 12,5 persen di 11 Desember.

"Harga Xpander Cross ini akan bertahan sampai Desember, mengingat akan ada kenaikan BBN-KB. Setelah itu, akan ada penyesuaian kembali," kata Executive General Manager Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Imam Choeru Cahya di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Adapun perkiraan kenaikan harganya, Imam belum bisa mengatakan secara pasti. Tetapi ia meyakinkan tidak akan bertambah signifikan.

"Naiknya tidak besar, tidak signifikan. Sementara untuk model lain, pasti naik, menyusul," ujarnya.

Terkait dampak naiknya pajak BBN-KB di tengah pasar otomotif yang kian lesu disebut Imam juga tak akan berpengaruh banyak. Konsumen di Indonesia diklaim sudah mengerti akan dasar-dasar itu.

"Pemerintah sebetulnya sudah melakukan sosialisasi atas kenaikan pajak BBN-KB lewat isu yang sempat dilontarkan di awal semester dua 2019 lalu. Konsumen saya rasa sudah mengerti, jadi tidak berpengaruh banyak," katanya.

Sebagai informasi, varian teratas dari mobil keluarga andalan Mitsubishi Indonesia tersebut dipasarkan dalam tiga varian, yakni Sport M/T, Sport A/T, dan Leather Seat Premium Package A/T.

Adapun harga resminya, dimulai dari Rp 267.700.000 sampai Rp 286.700.000 dengan lima pilihan warna.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/12/184000815/harga-xpander-cross-bertahan-sampai-desember-setelah-itu-bakal-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke