JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.
Sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni bisa didenda hingga Rp 1 juta.
"Pada dasarnya, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas. Termasuk pengendara di bawah usia atau yang tidak memiliki SIM," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Nasir menjelaskan, aturan tilang kepada pengendara yang tidak memiliki dokumen jalan berupa SIM tertuang di pasal 281 UU LLAJ, yakni setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), sesuai pasal 288 ayat 1 akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Maka jelas SIM itu diperlukan bagi setiap pengendara. Tapi ingat, jangan pakai calo. Sebab pembuatan SIM sekarang sangat mudah dan cepat," ujar Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/07/070200615/ingat-lagi-sanksi-tidak-punya-atau-membawa-sim-saat-berkendara