JAKARTA, KOMPAS.com – Smart SIM atau SIM Pintar bukan sekadar kartu identitas bagi pengguna kendaraan. Produk terbaru Korlantas Polri ini punya tiga fungsi utama, yakni sebagai data diri pemilik SIM, mencatat data pelanggaran lalu lintas, dan uang elektronik.
Khusus uang elektronik, saat ini fitur tersebut masih bersifat uji coba terbatas di lingkungan Polri sesuai izin Bank Indonesia (BI). Rencananya fungsi uang elektronik akan dibuka kepada masyarakat setelah mendapat persetujuan BI.
“Smart SIM yang sudah launching baru diterbitkan oleh Bank BNI saja sesuai dengan persetujuan yang diberikan oleh BI dan OJK, itu pun baru di internal Polri,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Refdi mengatakan, nantinya fungsi uang elektronik dapat dipergunakan secara normal selayaknya e-money dan sebagainya. Mulai dari transportasi (KRL, MRT, dll), tol, parkir, belanja di mini market, dan lain-lain, dengan isi saldo maksimal Rp 2 juta.
Sebagai informasi, pemohon SIM berwenang memilih untuk memasukkan fitur uang elektronik pada Smart SIM atau tidak.
Kalau menyetujui syarat dan ketentuannya, pemohon dapat memilih bank penerbit uang elektronik untuk di Smart SIM. Satu kartu Smart SIM hanya dapat diisi uang elektronik dari satu bank.
Refdi juga menyebutkan, salah satu fungsi uang elektronik pada Smart SIM adalah untuk membayar tilang. Namun bagaimana detil pelaksanaannya, menurutnya masih menunggu persetujuan BI dan proses evaluasi dari Smart SIM itu sendiri.
“Justru itu yang saat ini kami lakukan adalah masa uji coba. Beberapa bank sudah mendukung dan support, meski begitu bagaimanapun BI adalah unsur utama dalam perbankan,” katanya.
“Karena nanti mereka yang akan mengatur juga operasionalnya seperti apa nanti. Soal targetnya juga jadi pekerjaan BI, jadi memang ikut terlibat,” ucap Refdi.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/23/120200615/fungsi-uang-elektronik-pada-smart-sim-bisa-untuk-bayar-tilang