JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kelebihan dari Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar, yaitu bisa dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran. Contoh, untuk belanja, atau bayar Tol, dan sejenisnya.
Tetapi pada saat peluncuran, yaitu 22 September 2019, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk sekarang ini Smart SIM belum bisa dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran.
Menurut dia, jika fungsi uang elektronik dapat digunakan apabila telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Artinya untuk saat ini fungsi uang elektronik belum tersedia pada Smart SIM.
"Beberapa bank sudah mendukung, tetapi bagaimanapun Bank Indonesia yang utamanya. Jadi kami menunggu persetujuan dulu dari BI," ucap Refdi di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Sementara ini, jenderal bintang dua itu mengimbau agar Smart SIM bisa digunakan masyarakat lebih luas dan memudahkan penegakan hukum di lapangan, serta serta mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran.
“Mudah-mudahan nanti bisa kami lakukan dengan baik penerapannya, dan apa yang kita lakukan hari ini bisa bermanfaat untuk Kepolisian dan masyarakat secara lebih luas," kata dia.
Jadi, Smart SIM yang sekarang ini selain dapat mencatat rekam jejak pemiliknya, berfungsi sebagai panduan tambahan bagi kepolisian dalam menghimpun data forensik masyarakat.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/23/080200915/smart-sim-belum-bisa-digunakan-sebagai-alat-transaksi-pembayaran