Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Penyandang Disabilitas

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan keringanan kepada para penyandang disabilitas atau difabel, yang akan berobat ke rumah sakit di wilayah pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap. Caranya, yakni dengan menempelkan stiker khusus di mobil bersangkutan.

"Iya, memang ada pengecualian untuk difabel. Jadi, nanti mobilnya akan ditempel stiker khusus," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).

Syafrin menambahkan, untuk mendapatkan stiker tersebut bisa mengajukan permohonan ke Dishub. Nantinya, stiker akan memiliki masa berlaku satu tahun.

"Jadi, setiap tahun harus diperpanjang. Sebab, warnanya nanti berubah-ubah setiap tahunnya," kata Syafrin.

Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan stiker difabel:

- Surat permohonan (format bebas, ditujukan ke Dishub DKI Jakarta)

- Fotocopy KTP Pemohon

- Fotocopy STNK

- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

- Fotocopy Akte Kelahiran

- Fotocopy dokumen medis penunjang (dari rumah sakit)

- Foto dan video difabel (bisa dikirim via WhatsApp). Apabila anak kecil, sebisa mungkin ikut datang saat mengajukan permohonan.

- Hanya boleh mengajukan 1 (satu) mobil yang khusus membawa difabel, tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil.

"Apabila datanya lengkap dan memenuhi syarat, nanti akan langsung ditempel di mobil stikernya," ujar Syafrin.

Syafrin juga mempersilakan warga DKI Jakarta yang ingin mengajukan permohonan untuk menghubungi nomor ponsel Dishub yang bertugas di 0852-8004-0228 dengan Ibu Tasya atau Bapak Mulyadi, untuk informasi lebih lanjut.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/21/112200615/cara-dapat-stiker-bebas-ganjil-genap-untuk-penyandang-disabilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke