JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil listrik menjadi salah satu jenis kendaraan yang bebas melintas di kawasan pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta. Salah satu alasan, karena ramah lingkungan sehingga tidak menyumbangkan polusi udara.
Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengecualian kepada mobil listrik. Apalagi tren ke depan, mobil ramah lingkungan seperti itu akan banyak beredar di Indonesia, termasuk di Ibu Kota.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menilai bahwa kebijakan itu sangat positif, terutama bagi industri otomotif.
Menurut Nangoi, apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah tepat, karena di negara maju sekalipun untuk mobil ramah lingkungan seperti mobil listrik, hibrida, hibrida plug in diberikan insentif.
"Kami sangat mengapresiasi terhadap keputusan itu, karena ini menjadi nilai plus buat pemilik mobil listrik," ucap Nangoi ketika dihubungi Kompas.com pekan lalu.
Contoh mobil listrik dan sejenisnya yang sudah dipasarkan di Indonesia, ada BMW i8 Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Mitsubishi Outlander PHEV, dan Toyota C-HR Hybrid, Camry, Prius, dan Mercedes-Benz E300 EQ Power.
Banderolnya juga cukup tinggi, contoh Outlander PHEV dijual Rp 1,289 miliar, Mercy E300 EQ Power Rp 1,899 miliar.
Simak video di bawah ini:
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/12/092138715/gaikindo-tanggapi-soal-mobil-listrik-bebas-melintas-di-kawasan-ganjil-genap