Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemilik Kendaraan Bisa Pilih Nopol Ganjil atau Genap

JAKARTA. KOMPAS.com - Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, membuat sistem pembatasan kendaraan menjadi pilihan. Salah satunya, yaitu memperluas penerapan sistem ganjil genap secara wilayah hingga diberlakukan juga pada sepeda motor.

Hal ini tentu menuai pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa orang berpendapat bahwa jumlah kendaraan akan semakin bertambah.

Sebab, orang akan mensiasatinya dengan cara memiliki kendaraan baru, tetapi dengan nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ganjil atau genap.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, masyarakat bisa saja memiliki kendaraan dengan nomor pilihan, sesuai dengan kode wilayahnya masing-masing.

“Bisa satu angka, dua angka, atau tiga angka, nanti masuknya ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dibayar ke negara,” ujar Halim, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2019).

Nomor pilihan ini bisa dipesan bukan hanya untuk motor baru. Halim menambahkan, motor lama yang ingin ubah nomor polisi kendaraannya dari ganjil ke genap atau sebaliknya juga bisa.

“Tinggal datang ke Samsat, minta nomor pilihan, lalu membayar PNBP sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Halim.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/06/062200515/pemilik-kendaraan-bisa-pilih-nopol-ganjil-atau-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke