JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di sejumlah ruas jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pengguna mobil yang melanggar aturan dan terekam kamera CCTV, maka wajib membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
Sebelum membayar denda, tentunya banyak proses yang terjadi. Mulai mekanisme kamera tilang elektronik menangkap gambar mobil yang melakukan pelanggaran.
Kamera tersebut dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, di antaranya menggunakan telepon genggam dan tidak memakai sabuk pengaman.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data dan jenis pelanggaran. Kemudian, bukti pelanggaran itu akan dikirimkan kepada alamat yang sesuai atau yang tercantum di STNK.
"Jadi yang bukti ada gambarnya itu surat konfirmasi, kalau jenis surat tilangnya sama saja seperti surat tilang biasa," ujar Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Nasir menjelaskan, surat konfirmasi tilang itu berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran.
Selain itu tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.
"Surat konfirmasi inilah yang harus dijawab oleh pelanggar itu. Setelah dikonfirmasi oleh terduga pelanggar baru setelah itu ditilang atau didenda," kata dia.
Contoh Surat Konfirmasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya
https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/16/150200515/ini-wujud-dari-surat-konfirmasi-tilang-elektronik