JAKARTA, KOMPAS.com - Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di waktu libur Lebaran 2019? Apabila belum diperpanjang, tidak masalah karena Polri memberikan toleransi sampai batas waktu tertentu.
Berdasarkan akun instagram @NTMC_Polri dijelaskan bahwa pelayanan pembuatan SIM mulai libur pada 30 Mei hingga 9 Juni 2019. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di waktu itu, bisa melakukan perpanjang pada periode 10-18 Juni 2019.
"Betul, program itu berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Polda Metro Jaya. Tetapi kita tanggal 31 masih bisa melayani," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi KompasOtomotif, belum lama ini.
Proses perpanjang masa berlaku itu, lanjut Fahri bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satpas, atau gerai SIM keliling.
Perlu diketahui jam operasional kantor Samsat untuk Senin - Jumat dari 08.00 - 15.00 WIB, sedangkan Sabtu 08.00 - 12.00 WIB. Jadi buat yang belum melakukan perpanjang, terakhir hari ini sampai jam 12 siang.
Jadi, buat pemilik SIM apabila mau memperpanjang masa berlaku sebaiknya dimulai hari ini atau untuk wilayah Polda Metro Jaya masih memiliki waktu hingga 31 Mei 2019.
Namun, apabila tidak sempat maka bisa memanfaatkan masa toleransi yang sudah disediakan oleh Polri.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/31/070200915/catat-ini-toleransi-masa-berlaku-sim-pada-libur-lebaran-2019