Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Pengendara Toyota Fortuner Arogan di Tol Pancoran

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria pengendara Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK viral di media sosial lantaran marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Senin (15/4/2019). Aksi arogan pria berkemeja putih tersebut terekam memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil pengendara lainnya.

Dalam ungguhan akun Instagram @ridholaksamana, diketahui peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.05 WIB. Ridho sendiri merupakan pengendara yang menjadi korban amukan pria tersebut.

Pada postingannya, Ridho menceritakan kronologis kejadian lantaran dirinya yang sedang berada di jalur satu (lambat) tak memberi akses ke pengendara Fortuner yang ingin menyalip dari bahu jalan. Kondisi lalu lintas pun saat itu diceritakan sedan macet parah.

Saat itu ada polisi di depannya, dia pun sengaja tak memberikan akses agar Fortuner tersebut terlihat oleh polisi dan bisa ditilang. Alhasil polisi pun menghentikan Fortuner tersebut, tapi tak sampai lima detik Fortuner tersebut sudah jalan lagi dan mengejar mobil yang dikendarai Ridho sehingga terjadi aksi arogan tadi.

Sebelumnya Kompas.com, sudah pernah membahas soal pelanggaran lalu lintas saat menyalip atau menggunakan bahu jalan tol yang memang secara undang-undang tidak diperbolehkan. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.

 

https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/16/080200715/viral-pengendara-toyota-fortuner-arogan-di-tol-pancoran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke