Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sembarangan Ganti Warna Cat Kendaraan, Ada Regulasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang punya rencana mengganti warna cat keseluruhan bodi mobil atau sepeda motor, jangan sembarangan. Sebab, harus daftar ke polisi untuk mengubah spesifikasi kelir pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Selain itu, bengkel cat yang dipilih juga harus sudah berbadan hukum karena sebelum datang ke Samsat untuk mengubah status warna di STNK dan BPKB, wajib membawa surat rekomendasi dari bengkel tersebut.

"Jadi bengkel itu harus sudah punya PT, karena nanti surat rekomendasi dari bengkel itu harus disertakan ke Samsat. Kalau tidak berbadan hukum maka tidak bisa diproses," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/4/2019).

Nasir menjelaskan, surat rekomendasi dari bengkel itu berisikan spesifikasi cat yang telah dipakai pada mobil atau motor bersangkutan. Sebagai contoh, hitam doff, atau kelir lain karena berbeda-beda.

"Kalau tidak punya badan hukumnya, maka bengkel itu tidak bisa menjadi acuan untuk Samsat mengeluarkan STNK dan BPKB baru, yang ada ubahan pada warna mobil atau motor tersebut," kata Nasir.

Menurut Nasir, apabila STNK dan BPKB tidak diganti maka akan dikenakan Pasal 285 ayat (1) dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

"Jadi kalau ditemukan di jalan dan ternyata warna cat mobil atau motor berbeda dengan yang ada di STNK maka pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/12/072200715/jangan-sembarangan-ganti-warna-cat-kendaraan-ada-regulasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke