JAKARTA, KOMPAS.com - Pemandangan yang sering terlihat setiap hari di jalan Tol, yaitu masih banyak pengguna mobil menggunakan bahu jalan untuk mendahului. Padahal, lajur tersebut hanya boleh digunakan ketika dalam kondisi darurat.
Secara peraturan, telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 41 ayat 2 menyebutkan bahwa penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan barang, atau hewan
- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
"Seharusnya pengguna mobil juga sadar bahwa itu merupakan pelanggaran lalu lintas. Karena secara peraturan juga sudah sangat jelas sekali," ujar Budiyanto, Pengamat Transportasi ketika dihubungi Kompas.com akhir pekan lalu.
Menurut Budiyanto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, pemahaman atau edukasi juga sebaiknya terus dilaksanakan agar masyarakat semakin paham bahwa mana yang melanggar aturan dan melanggar.
"Polisi juga sudah melakukan berbagai tindakan, seperti preemptive, hingga preventif, sekarang tergantung dari masyarakatnya sendiri, dan seharusnya juga sadar bahwa itu bukan haknya," kata Budiyanto.
Secara fungsi, bahu jalan itu kata Budiyanto hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Sebagai contoh, mobil yang berhenti darurat karena mengalami masalah, menertibkan muatan, atau pengemudi mengalami gangguan fisik dan lain sebagainya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/08/104200315/ingat-bahu-jalan-tol-bukan-lajur-untuk-menyalip