JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto telah mengeluarkan rencana pengenaan pajak kendaraan berdasarkan emisi.
Dalam skema baru pajak penjualan pajak atas barang mewah (PPnBM), tipe kendaraan low cost green car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) mendapatkan tambahan pajak tiga persen dari sebelumnya yang tidak mendapatkan pajak.
Toyota sebagai salah satu produsen yang memproduksi kendaraan LCGC seperti Calya dan Agya menanggapi rencana pengenaan pajak ini. Menurut Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengungkapkan kenaikan tiga persen pajak pada LCGC itu jangan dilihat sebagai sumber masalah.
“Tiga persen itu tidak terlalu berarti, tidak masalah. Jangan melihat tiga persennya semua ke konsumen, pasti akan diambil sebagian oleh ATPM. Memang harga mobilnya pasti naik, tapi tidak langsung benar tiga persen,” ucap Soerjo saat ditemui Rabu (13/3/2019).
Soerjo menjelaskan ciri khas konsumen LCGC kebanyakan akan mengambil kemudahan kepemilikan dengan kredit. Jika dihitung harga mobil LCGC Rp 100 jutaan, bila diterapkan penuh kenaikan tiga persen, naik menjadi Rp 103 juta dan kredit bisa lima tahun.
Soerjo juga menjelaskan, ATPM juga memiliki tugas agar produk LCGC sesuai dengan peraturan. Pertama bagaimana agar mesinnya bisa sesuai dengan keinginan konsumen. Ia menjelaskan jika dulu hanya Euro IV, sekarang bagaimana memenuhi keinginan irit bahan bakar.
Kedua, ATPM juga bertanggung jawab untuk bertanggung jawab terhadap biaya yang keluar untuk memenuhi standar emisi maupun konsumsi bahan bakar yang bertambah. Bila harga akan naik Rp 3 juta sampai Rp 4 juta, tidak akan semua dikenakan ke konsumen.
“BBn naik misalnya Rp 1 juta, tidak akan semua dibebankan ke konsumen. Begitu. Jadi dipandang PPnBM dengan emisi ini adalah skema pemerintah untuk ke arah ramah lingkungan,” ucap Soerjo.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/14/092400415/toyota-tak-masalah-bila-lcgc-kena-tambahan-pajak