JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah napas mulai bisa dihela panjang, pasca rampungnya pengkajian draf Perpres Kendaraan Listrik oleh Kementerian Perindustrian, kini produsen lokal kembali harap-harap cemas akan konten regulasi, apakah bakal memihak mereka.
Sebelumnya, mewakili akademisi dan produsen kendaraan listrik lokal seperti Muhammad Nur Yuniarto peneliti electric vehicle dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan juga Kepala Proyek Gesits, kemudian Sukotjo Herupramono, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Nasional (Apklibernas), ingin agar Perpres itu nantinya punya ruh nasionalis.
Artinya, ada perhatian dan keinginan untuk mengembangkan potensi anak bangsa, yang sudah mampu menguasai teknologi, dengan membukakan pasar tanpa harus bertarung head to head dahulu, dengan raksasa otomotif asing yang sudah mapan dari A sampai Z, modal maupun penguasaan teknologi.
Sukotjo berharap juga, di dalam Perpres harus ada istilah kendaraan listrik bermerek nasional. Jangan sampai dihilangkan. Dirinya menyontohkan Amerika Serikat yang mulai melakukan proteksi, padahal dirinya yang dahulu menggaungkan aturan soal proteksi.
“Pada pronsipnya smart protection untuk adanya pasar. Betul tidak dilindas merek internasional. Merek nasional di WTO tidak diatur, yang mengatur proteksi tidak boleh, sekarang Amerika lagi gencar proteksi,” ujar Sukotjo kepada KOMPAS.com, Kamis (18/10/2018).
Selain mengusulkan untuk memasukkan unsur Research and Development (R&D) lokal pada Perpres, Yuniarto juga lontarkan rekomendasi, jangan fokus hanya di industri komponen atau pendukung saja, tapi harus berani menumbuhkan industri integrator atau pemilik merek nasional di bidang kendaraan listrik.
Itu yang nantinya bakal jadi lokomotif bagi industri komponennya. Jika pemerintah hanya memperhatikan itu saja, maka peristiwa gulung tikarnya industri komponen otomotif konvensional (Koperasi Industri Komponen Otomotif dan Paguyuban Industri Komponen Otomotif) akan terulang di industri kendaraan listrik ini.
“Merek asli nasional juga harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, karena itu akan menjadi cikal bakal ketahanan industri otomotif nasional. Perusahaan multinasional maupun nasional yang mau menggunakan hasil penelitian dan pengembangan dari lembaga litbang dan Perguruan Tinggi Nasional (PTN) pun harus mendapatkan insentif, misalnya tax holiday,” ujar Yuniarto.
Bahkan sempat juga ada masukan seperti yang disampaikan Sukotjo, soal segmentasi pasar kendaraan listrik. Jadi untuk kendaraan listrik dengan tenaga 60 kilowatt ke bawah, hanya untuk kendaraan bermotor listrik bermerek nasional.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/19/070200615/sebelum-perpres-kendaraan-listrik-diteken-ingat-spirit-nasionalisme