Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Usia Kendaraan yang Boleh Ikut Asuransi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengasuransikan kendaraan merupakan cara meminimalisir kerugian jika sewaktu-waktu bermasalah. Namun perlu diketahui, perusahaan-perusahaan asuransi membatasi usia kendaraan yang boleh diikutsertakan dalam program asuransi.

Perusahaan asuransi seperti Astra (Garda Oto) dan Adira (Autocilin) diketahui membatasi usia kendaraan maksimal 8 tahun untuk program all risk, dan maksimal 15 tahun untuk program total loss only (TLO). Kesamaan aturan main disebabkan karena keduanya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Head of Communication and Event Asuransi Astra Iwan Pranoto menyatakan, tujuan pembatasan usia disebabkan karena semakin tua usia kendaraan, maka akan semakin jarang pula suku cadangnya. Padahal jaminan ketersediaan suku cadang penting bagi perusahaan asuransi untuk memperbaiki mobil pelanggan.

"Kalau nyari spare part-nya susah, mobil tidak kunjung segera diperbaiki. Kita jadi tidak bisa memberikan kepastian ke pelanggan," kata Iwan di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Pembatasan usia 8 tahun untuk all risk dan 15 tahun untuk TLO diukur dari tahun berjalan. Jadi tidak dilihat apakah statusnya kendaraan baru atau seken.

Sebagai contoh, saat ini mobil produksi tahun 2012 masih boleh ikut program all risk. Namun tidak demikian pada tahun 2021 mendatang saat usia pakainya sudah melebihi 8 tahun. Penghitungan yang sama juga berlaku pada program TLO.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/14/144200515/batas-usia-kendaraan-yang-boleh-ikut-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke