JAKARTA, KOMPAS.com - Ranjau paku masih menjadi momok bagi pengguna jalan raya terutama pengguna kendaraan. Kalau sudah apes begini, biasanya jurus tambal-menambal jadi andalan.
Tapi, apakah ada batasan aman ban mendapatkan tambalan?
"Belum ada batasan mengenai berapa kali ban harus mendapatkan tambalan. Tapi biasanya maksimal lima lubang saja, ban sebaiknya sudah harus diganti," ucap Instruktur Sentul Driving Course Rudy Novianto saat ditemui Kamis (30/8/2018).
Semakin banyak bekas tambalan menyebabkan semakin sering ban kekurangan tekanan udara. Ini tentu menyulitkan pengguna kendaraan bila harus menambah tekanan ban dalam waktu dekat.
Selain itu bila kekurangan tekanan udara berdampak pada keselamatan selama berkendara. Ban menjadi cepat aus karena area tapak ban semakin melebar, tekanan juga membuat ban berpotensi meledak di perjalanan.
Kondisi yang menyebabkan ban harus diganti biasanya adalah kerusakan pada dinding ban. Jika terjadi lubang di dinding ban sulit untuk ditambal.
Rudy mengungkapkan yang bisa diperhatikan adalah jarak antara lubang yang satu dengan lubang lainnya. Bila berdekatan berpotensi untuk membuat udara keluar.
"Secara teori, jika antara tambalan yang satu dengan yang lain hanya berjarak dua sentimeter, atau malah kurang, itu hitungannya sudah tidak aman. Dua sentimeter atau lebih itu batas amannya," ucap Rudy.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/01/092200215/tambal-ban-juga-ada-batasnya