JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggulirkan wacana agar Agen Pemegang Merek (APM) otomotif untuk tidak menyetor data penjualan lagi ke asosiasi.
Alasan utama, bisa disalahgunakan oleh para APM untuk mengatur harga secara bersama-sama di pasar.
Rumors tersebut menimbulkan reaksi dari PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai APM merek sepeda motor Honda di Indonesia. Menurut Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran PT AHM bahwa AHM tergantung dari asosiasi.
"Kita kan tergabung dalam asosiasi, jadi kami saling berkoordinasi dengan AISI terkait hal ini," kata Thomas akhir pekan lalu di kawasan Jakarta Utara.
Thomas juga menjelaskan bahwa, soal larangan itu sangat tidak ada hubungannya dengan memicu kartel. Sebab, menentukan banderol itu tergantung dari produk dan kondisi pasar.
"Kami melihat itu sama sekali tidak ada hubunganya, apapun yang dilakukan APM itu tentunya fokus untuk memenuhi kebutuhan konsumen," ujar Thomas.
Sebelumnya, Sigit Kumala Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia menolak untuk berkomentar banyak ketika dimintai keterangan mengenai persoalan ini. Namun pernyataan singkat yang disampaikan cukup mewakili dan menyindir KPPU
“Buat saya lebih enteng (dari beban kerja mengumpulkan data). Namun Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Dispenda seluruh Indonesia, Dirjen Pajak, BPS, itu juga tidak boleh minta data, karena itu data rahasia,” ujar Sigit.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/16/074200915/setor-data-penjualan-bakal-dilarang-ini-kata-ahm