JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan di Indonesia sampai sejauh ini melarang sepeda motor melintas di jalan tol. Namun, ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya.
Larangan motor melintas di jalan tol mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Sepanjang tidak ada lajur khusus, motor tidak diperkenankan masuk ke jalan bebas hambatan ini.
Di Indonesia memang ada jalan tol yang mengakomodasi sepeda motor, contohnya di Jembatan Suramadu, Jawa Timur dan Jembatan Bali Mandara.
Kedua jalan tol tersebut dilengkapi lajur khusus untuk sepeda motor.
Sementara mengenai motor polisi dan pengawalan, ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Dalam Pasal Ayat 1 disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.
Dalam kondisi darurat, polisi juga memperbolehkan motor masyarakat masuk tol saat ada ruas jalan raya yang tergenang banjir, sedangkan jalan tolnya tidak.
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen (Polisi) Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, selain syarat tersebut, diperbolehkannya motor polisi masuk tol dinilai dari kemampuan pengemudinya.
Petugas kepolisian yang menggunakan roda dua di jalan tol dianggap sudah terlatih, baik dari segi keterampilan maupun sikap sehingga diyakini tidak akan merugikan orang lain.
"Paling penting, kualitas pengemudinya, standar perilaku berlalu lintas juga harus diperhatikan. Pengemudi harus peka dan peduli pada keselamatan dirinya maupun orang lain," ucap Chryshnanda beberapa waktu lalu.
Berbeda dengan petugas kepolisian, pengguna motor dari masyarakat secara luas dinilai belum tertib dalam berkendara.
Pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, belum tertibnya pengguna motor ini dinilai justru bisa membahayakan keselamatan.
Kondisi itu diperparah lagi dengan belum tertibnya pengguna mobil dan truk yang biasanya melintas di tol.
"Tidak ada motor saja, pelanggaran lajur darurat (bahu jalan) kerap terjadi. Jadi Saya tidak setuju motor masuk tol, kecuali masyarakatnya sudah tertib berlalu lintas," ucap Jusri kepada Kompas.com, Senin (2/7/2018).
https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/04/102200515/jika-motor-dilarang-masuk-tol-kenapa-motor-petugas-boleh