Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perilaku Pengendara Jadi Alasan Motor Dilarang Masuk Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini peraturan yang berlaku di Indonesia belum memperbolehkan sepeda motor pengendara umum masuk ke jalan tol.

Padahal di sisi lain, cukup banyak negara lain yang memperbolehkan motor masuk ke tol.

Pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyatakan mendukung larangan motor masuk tol yang sampai kini masih diterapkan.

Pasalnya, Jusri menilai mental berkendara orang Indonesia belum siap, baik pengendara roda dua, roda empat maupun di atasnya.

"Cara kita berkendara di jalan raya tidak disiplin. Sehingga kita tidak bisa membandingkan kenapa pengguna sepeda motor di luar negeri bisa masuk tol, sedangkan di sini tidak," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (2/7/2018).

Jusri mencontohkan masih banyaknya pengendara mobil di jalan tol yang tidak bisa membedakan lajur cepat dan lajur lambat. Belum lagi maraknya penyerobotan lajur darurat (bahu jalan).

Kondisi tersebut belum termasuk truk yang kerap didapati melaju di lajur kanan, dari seharusnya di lajur kiri.

"Jadi dari sisi safety kayaknya belum. Saya tidak setuju motor masuk tol, kecuali masyarakatnya sudah tertib berlalu lintas, baik dalam speed management maupun perilaku lainnya di jalan tol," ucap Jusri.

Menurut Jusri, kalaupun motor ingin diperbolehkan masuk tol, penerapannya sebaiknya dilakukan seperti di Jembatan Suramadu, Surabaya ataupun Jembatan Bali Mandara, Bali.

Di sana, ada pemisahan antara jalur kendaraan roda empat ke atas dengan kendaraan roda dua.

"Dengan adanya pemisahan itu, maka dari aspek keamanan, khususnya pengguna roda empat jauh lebih aman. Tidak bercampur. Jadi kualitas safetynya lebih bagus daripada yang bergabung," pungkas Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/03/110200815/perilaku-pengendara-jadi-alasan-motor-dilarang-masuk-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke