JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen yang membeli mobil bekas dengan skema kredit, wajib melengkapi semua persyaratan. Mulai kelengkapan surat, hingga identitas pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Lantas, muncul rumors menyatakan kalau kredit mobil bekas, konsumen wajib melampirkan E-KTP, apabila belum harus melapor kepada dinas terkait untuk mengurusnya?
"Jadi memang seperti itu, kalau belum E-KTP harus datang dulu ke kelurahan untuk meminta surat keterangan," kata Regional Manager Mobil88 area Jakarta Nurfitri Yanuarsyah ketika ditemui KOMPAS.com belum lama ini di kawasan Jakarta Selatan.
Pria yang akrab disapa Arsyah ini melanjutkan, beberapa leasing sudah menerapkan hal seperti itu. Sebab, bukti mudahnya untuk saling terintegrasi sehingga data dirinya bisa dicek secara mudah.
"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan saja oleh pihak leasing. Jadi kalau yang belum silahkan urus dulu dan setelah itu dilampirkan bukti bahwa sudah datang ke kelurahan untuk mengurus E-KTP," ujar Arsyah.
Sementara itu, Stanley Setia Atmadja, Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance mengatakan, sejauh ini dia belum mendapatkan regulasi secara resmi.
"Dalam artian, untuk MUF masih menerima atau tidak ada masalah, yang belum E-KTP juga tetap bisa melakukan kredit mobil," ujar Stanley kepada KOMPAS.com belum lama ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/05/18/142200915/kini-kredit-mobil-bekas-harus-punya-e-ktp-