Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Modifikator Minta Presiden Jokowi Kaji Ulang Aturan Modifikasi Motor

Jakarta, KOMPAS.com — Saat ini, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya. Komponen yang disebutkan antara lain sepakbor, knalpot, dan spion.

Selaku asosiasi yang mewadahi para pelaku industri kreatif motor kustom, Innovative and Creative Automotive Society (Increase) menilai peraturan tersebut perlu dikaji ulang. Tujuannya yakni  untuk menyalaraskan agar aturan yang ada bisa mendukung industri modifikasi custom.

"Apakah peraturan yang berlaku saat ini sudah mendukung industri modifikasi? Kalau menurut kami, perlu dikaji kembali," kata Pendiri Increase Joko Iman Santoso kepada Kompas.com, Senin (9/4/2018).

Iman mengatakan, usulannya itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di sela-sela turing yang dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (8/4/2018). Sebagai pejabat yang mempunyai misi memajukan industri modifikasi motor kustom, Iman berharap Presiden Jokowi mampu mengakomodasi usulan tersebut.

"Apalagi, Bapak Presiden dikenal sangat peduli pada kemajuan industri kreatif," ucap pendiri bengkel modifikasi Monochrome Performance, Jakarta, ini.

Pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018, Increase akan turut serta membuka stan. Mereka akan memamerkan berbagai motor hasil modifikasi dari para anggotanya.

Iman berharap ajang IIMS 2018 bisa menjadi titik awal terealisasinya usulan Increase. Sebab, hal itu bisa menjadi dukungan moril bagi modifikator dalam negeri untuk unjuk gigi di ajang international.

Selama tahun 2018, Iman menyatakan, Increase sudah berencana mengikuti serangkaain pameran otomotif di Eropa, dari mulai Frankfurt Motor Show di Jerman hingga EICMA di Italia.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/04/11/112200015/modifikator-minta-presiden-jokowi-kaji-ulang-aturan-modifikasi-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari
Login dan coba pengalaman membaca berita tanpa iklan
atau