Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Perlu LCGC Jilid Dua?

Pada April tahun lalu, Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronik, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, pernah mengatakan LCGC atau dalam bahasa regulasi Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar (KBH2) jilid dua masih dalam tahap rancang. Kabar terbaru soal itu belum terkuak banyak.

Baca: Napas "Mobil Murah" Berlanjut ke Jilid Dua

Menanggapi wacana LCGC jilid dua, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual Honda Prospect Motor, mengatakan pihaknya sulit mendapat gambaran bila informasinya masih setengah-setengah. Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, misalnya berapa aturan konsumsi bahan bakar dan emisinya, serta bagaimana hubungannya dengan wacana regulasi mobil listrik dan hibrida.

“Tapi yang realistis, masih harga terjangkau. Kalau anda mau incar volume harus harga terjangkau. Medium low, Rp 150 juta atau Rp 200 itu masih bisa atau tidak?” kata Jonfis, di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

“Kalau mau tambah volume, 10.000 unit ya enggak kelihatan di 1 juta unit (penjualan nasional). Mestinya tambah 100.000. unit, atau kalau mau 400.000 unit – 1 juta unit, Anda ciptakan segmen baru lagi,” ucap Jonfis lagi.

Sejak LCGC terbentuk, segmen ini telah banyak membantu peningkatan penjualan nasional hingga bertahan di atas 1 juta unit selama lima tahun. Membentuk segmen kedua seperti LCGC bukan tidak mungkin membumbungkan volume nasional.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/03/06/172500615/apa-perlu-lcgc-jilid-dua-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke